Kalanglundo.id Identitas Kependudukan Digital atau lebih gampangnya kita menyebut KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Caranya mudah kok!! Bagi Warga Desa Kalanglundo bisa langsung datang Ke Kantor Balai Desa, nanti akan dipandu untuk pengaktivasinnya dan Tanpa dipungut biaya atau Gratis!!
Warga Desa Kalanglundo juga bisa konsultasi mengenai KTP Digital dan Pelayanan Adminduk Lainnya dengan 1. Muhamad Mahfud Irfanzah di no: 0881-7607-254 2.Moh Imam Arifin di No: 0815-7571-9557
Kenapa Harus Buat KTP Digital? Kenapa sekarang agak sulit? Kenapa ini dan itu!!! IKD / KTP Digital itu sifatnya memudahkan nantinya warga dapat lebih mudah mengakses data kependudukan mereka, dengan satu aplikasi warga bisa mengakses Informasi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya dapat diakses secara digital.
Juga merujuk surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Grobogan No. 400.12.2.1/1520/Dispendukcapil/2024 terkait Optimalisasi Registrasi IKD dalam rangka meningkatkan kepemilikan KTP Digital berupa Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, maka Pemerintah Desa Kalanglundo menghimbau untuk seluruh warga Desa Segera Mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) / KTP Digital.
Kalanglundo.id Identitas Kependudukan Digital atau lebih gampangnya kita menyebut KTP Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Caranya mudah kok!! Bagi Warga Desa Kalanglundo bisa langsung datang Ke Kantor Balai Desa, nanti akan dipandu untuk pengaktivasinnya dan Tanpa dipungut biaya atau Gratis!!
Warga Desa Kalanglundo juga bisa konsultasi mengenai KTP Digital dan Pelayanan Adminduk Lainnya dengan 1. Muhamad Mahfud Irfanzah di no: 0881-7607-254 2.Moh Imam Arifin di No: 0815-7571-9557
Kenapa Harus Buat KTP Digital? Kenapa sekarang agak sulit? Kenapa ini dan itu!!! IKD / KTP Digital itu sifatnya memudahkan nantinya warga dapat lebih mudah mengakses data kependudukan mereka, dengan satu aplikasi warga bisa mengakses Informasi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya dapat diakses secara digital.
Juga merujuk surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Grobogan No. 400.12.2.1/1520/Dispendukcapil/2024 terkait Optimalisasi Registrasi IKD dalam rangka meningkatkan kepemilikan KTP Digital berupa Aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, maka Pemerintah Desa Kalanglundo menghimbau untuk seluruh warga Desa Segera Mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) / KTP Digital.