Kalanglundo.id Pemerintah desa wajib memublikasikan prioritas penggunaan dana desa sejak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan dan Realisasi APBDes Tahun Sebelumnya.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Kalanglundo melaksanakan tugas tersebut dengan memasang baliho realisasi Apbdes 2025 dan Apbdes 2026 di tempat-tempat umum, tidak hanya itu Pemerintah Desa Kalanglundo juga memposting nya di media sosial milik desa seperti Website Desa, Facebook, Instagram, hingga Tiktok desa.
tak hanya itu Pemerintah Desa mempublikasikan Progam-progam yang sudah di jalankan supaya tujuan dari transparansi bisa terwujud. dan membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik.